Syariat Mengusap Khuf Dalam Sholat

๐Ÿ™โ€โ™‚๏ธ Bersama Ustadz Rizki Nasution, Lc., M.S.I
๐Ÿ“di Musala Al Abror Jagakarsa
โฐ Pada 15 April 2026

MENGUSAP KHUF ๐Ÿ“Œ
Syariat mengusap khuf merupakan salah satu indikasi bahwa syariat tidak didasari logika, karena jika berdasar logika mengusap khuf saat wudhu tentu bagian bawah lebih utama daripada perintah mengusap bagian atas sepatu.

Wudhu : Membersihkan Hadats (Keluarnya Najis dari Tubuh)

Kriteria sepatu yang boleh menerapkan usap khuf adalah sepatu yang menutupi bagian kaki wajib dibasuh, dan khusus pendapat imam syafii ada kriteria tambahan yaitu berbahan kuat, tahan lama, bisa dipakai jalan.

Musafir dapat mengganti membasuh kaki dengan mengusap khuf selama 3 (tiga) hari, adapun rincian tiga hari ada perbedaan pendapat para ulama antara lain :

1. Wudhu sempurna hingga menggunakan sepatu (belum dihitung), namun dihitung hari pertama hingga kali pertama mengusap khuf
2. Terhitung hari pertama saat pertama kali mendapati hadats setelah ia berwudhu

HSN

Kategori :

lihat artikel lainnya